Syarat dan Dokumen Untuk Gadai BPKB Kendaraan

Spread the love

BPKB motor atau mobil merupakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor berupa motor maupun mobil. Dengan kata lain, Anda adalah pemilik sah dan legal secara hukum dari kendaraan tersebut dan berhak menggadaikannya.

Sebenarnya, syarat gadai BPKB motor di Pegadaian atau lembaga keuangan lain cukup mudah. Mulai dari identitas diri hingga dokumen BPKB yang asli.

BPKB motor atau mobil bisa menjadi penolong ketika Anda membutuhkan dana segar dengan proses yang mudah dan cepat. Jika Anda menggadaikan BPKB pun, kendaraan yang Anda miliki tetap bisa digunakan seperti biasa sepanjang Anda membayarkan cicilan pinjaman.

Dokumen Persyaratan Gadai BPKB

Nah, bagi Anda yang berniat untuk menggadaikan BPKB kendaraannya baik motor atau mobil, berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan.

KTP-el

KTP-el digunakan sebagai identifikasi pemilik BPKB dan untuk proses administrasi pada lembaga keuangan. Biasanya Anda akan diminta untuk mengumpulkan dokumen foto copy KTP-el sekaligus menunjukkan yang asli.

Bagi Anda yang sudah menikah, akan diminta pula foto copy KTP-el milik pasangan Anda. Jika Anda belum menikah, akan dimintai foto copy KTP-el penjamin. Penjamin yang dimaksud bisa orang tua atau wali Anda dan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian mengharuskan adanya kelengkapan dokumen ini.

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai dokumen pendamping dan penguat dari KTP-el. Pastikan Anda menyiapkan dokumen foto copy KK tersebut.

Slip Gaji atau Bukti Penghasilan

Sebagai dokumen pendamping sekaligus tolak ukur Anda bisa mendapatkan pinjaman tunai, slip gaji atau bukti penghasilan wajib dilampirkan.

Anda akan diminta untuk mengumpulkan slip gaji selama tiga bulan terakhir. Namun bagi Anda yang berwirausaha, sebagai gantinya akan diminta bukti penghasilan Anda.

BPKB Asli

Dokumen paling penting untuk melakukan gadai BPKB motor atau mobil adalah BPKB asli, bukan foto copy atau dokumen yang telah diubah atau dimanipulasi. Dokumen BPKB asli dibutuhkan untuk memastikan kepemilikan kendaraan dan untuk menjamin keabsahan transaksi gadai BPKB tersebut.

Ketika Anda ingin melakukan gadai BPKB, lembaga keuangan akan meminta Anda untuk menunjukkan BPKB asli sebagai salah satu persyaratan. Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa dokumen BPKB yang dimiliki tidak dalam kondisi rusak, hilang atau dicuri.

Jika dokumen BPKB hilang atau rusak, Anda perlu melakukan pengurusan surat baru pada instansi terkait sebelum melakukan transaksi gadai BPKB. Adapun untuk memastikan bahwa BPKB kendaraan asli, Anda dapat memeriksanya pada bagian kepemilikan, nomor seri, nomor mesin, nomor rangka, dan stempel instansi yang menerbitkan dokumen BPKB tersebut.

Lihat juga : Cara Mudah Mengajukan Gadai BPKB Motor

Foto Copy STNK (Opsional)

Fotokopi STNK digunakan sebagai salah satu bukti bahwa kendaraan yang akan digadaikan memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap dan masih berlaku.

Namun, biasanya foto copy STNK hanya merupakan persyaratan tambahan dan bukan syarat utama untuk melakukan gadai BPKB. Persyaratan utama tetap BPKB kendaraan asli yang masih berlaku dan tidak rusak, serta foto copy KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.

Penting untuk diingat bahwa foto copy STNK bukanlah dokumen resmi dan tidak dapat digunakan untuk menggantikan STNK kendaraan asli. Pastikan Anda selalu memiliki STNK kendaraan asli yang masih berlaku dan tidak rusak untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan.

Surat Keterangan Domisili (Opsional)

Surat keterangan domisili ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan atau nasabah yang akan melakukan gadai BPKB memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan sah di suatu wilayah.

Surat keterangan domisili biasanya diperoleh dari Kelurahan atau Kecamatan setempat. Surat ini akan mencantumkan nama lengkap pemilik kendaraan, alamat tempat tinggal, dan keterangan lainnya yang diminta oleh lembaga keuangan.

Namun persyaratan berupa surat keterangan domisili ini sifatnya opsional, bergantung pada masing-masing kebijakan lembaga keuangan. Beberapa lembaga keuangan sudah tidak membutuhkan dokumen tersebut, tetapi sebagian lain masih mengharuskan Anda untuk mencantumkannya.

Syarat dan Ketentuan Gadai BPKB

Selain dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan, Anda juga harus mengetahui syarat dan ketentuan lain untuk gadai BPKB berikut ini.

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia 21-60 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Pengajuan pinjaman tidak diterima jika profesi melanggar aturan hukum
  • Kendaraan merupakan milik pribadi dengan BPKB asli
  • BPKB dapat berupa atas nama pribadi, pasangan, atau orang lain yang dibuktikan dengan lampiran bukti pembelian kendaraan tersebut
  • Pajak mati hanya diperbolehkan maksimal tanpa adanya potongan pencairan, jika lebih dari 4 tahun akan dipotong pencairan
  • Bukan plat merah atau kendaraan milik pemerintah

Masing-masing lembaga keuangan memiliki syarat dan dokumen berbeda sesuai dengan kebijakannya. Misalnya ada lembaga keuangan yang meminta bukti kepemilikan rumah, NPWP hingga SIUP (bagi wirausaha).

Sehingga Anda harus benar-benar memahami syarat gadai BPKB motor di Pegadaian atau lembaga keuangan lain bisa mendapatkan pinjaman tunai. Jika tidak bisa memenuhi, Anda bisa melakukan riset sampai menemukan syarat dan dokumen yang paling sesuai dengan diri Anda.

Lihat juga : Atasi Masalah Finansial Dengan Gadai BPKB Kendaraan